Kamis, 16 Desember 2010

A Little Word about Persahabatan

-Persahabatan itu seperti tangan dengan mata..



Saat tangan terluka, mata menangis...Saat mata menangis, tangan menghapusnya..



Apa yang kita alami demi teman kadang-kadang melelahkan dan menjengkelkan, tetapi itulah yang membuat persahabatan mempunyai nilai yang indah. Persahabatan sering menyuguhkan beberapa cobaan, tetapi persahabatan sejati bisa mengatasi cobaan itu bahkan bertumbuh bersama karenanya.



Persahabatan tidak terjalin secara otomatis tetapi membutuhkan proses yang panjang seperti besi menajamkan besi, demikianlah sahabat menajamkan sahabatnya.



Persahabatan diwarnai dengan berbagai pengalaman suka dan duka, dihibur-disakiti, diperhatikan-dikecewakan,didengar-diabaikan, dibantu-ditolak, namun semua ini tidak pernah sengaja dilakukan dengan tujuan kebencian.



Seorang sahabat tidak akan menyembunyikan kesalahan untuk menghindari perselisihan, justru karena kasihnya ia memberanikan diri menegur apa adanya.



Sahabat tidak pernah membungkus pukulan dengan ciuman, tetapi menyatakan apa yang amat menyakitkan dengan tujuan sahabatnya mau berubah.



Proses dari teman menjadi sahabat membutuhkan usaha pemeliharaan dari kesetiaan, tetapi bukan pada saat kita membutuhkan bantuan barulah kita memiliki motivasi mencari perhatian, pertolongan dan pernyataaan kasih dari orang lain,tetapi justru ia beriinisiatif memberikan dan mewujudkan apa yang dibutuhkan oleh sahabatnya.



Kerinduannya adalah menjadi bagian dari kehidupan sahabatnya, karena tidak ada persahabatan yang diawali dengan sikap egoistis.



Semua orang pasti membutuhkan sahabat sejati, namun tidak semua orang berhasil mendapatkannya. Banyak pula orang yang telah menikmati indahnya persahabatan, namun ada juga yang begitu hancur karena dikhianati sahabatnya.



Beberapa hal seringkali menjadi penghancur persahabatan antara lain:1. Masalah bisnis UUD (Ujung-Ujungnya Duit)2. Ketidakterbukaan3. Kehilangan kepercayaan4. Perubahan perasaan antar lawan jenis5. Ketidak setiaan..



Tetapi penghancur persahabatan ini telah berhasil dipatahkan oleh sahabat-sahabat yang teruji kesejatian motivasinya.



Renungkan:Mempunyai satu sahabat sejati lebih berharga dari seribu teman yang mementingkan diri sendiri.



"Dalam masa kejayaan, teman-teman mengenal kita. Dalam kesengsaraan, kita mengenal teman-teman kita.." - Anonim -



Hargai dan peliharalah selalu persahabatan anda dengan mereka.

Rabu, 02 Juni 2010

kontroversi poligami dan nikah sirri

1.poligami
Sebagai sebuah istilah maupun realitas empiris, poligami telah lama terkurung dalam wilayah perdebatan yang tidak ada habis-habisnya. Jika diteliti, pemicunya sebetulnya tidak terletak pada ke-zanni-an (ketidak tegasan) dalil mengenai kebolehannya, tetapi lebih banyak didorong oleh sejumlah kepentingan pihak tertentu atau buruknya praktik poligami yang ditunjukkan oleh kebanyakan pasangan yang berpoligami. Dalam batas-batas tertentu, hal ini kemudian dijadikan jastifikasi (pembenar) oleh sebagian kalangan untuk menolak keabsahan poligami sebagai sebuah realitas hukum Islam. Bahkan tidak jarang, kalangan Islam Liberal, termasuk kaum feminis, memandang poligami sebagai salah satu bentuk penindasan atau tindakan diskriminatif atas perempuan. Demikianlah sebagaimana yang ditunjukkan oleh - sebagai misal - Abdullah Ahmed Na'im, tokoh Islam Liberal asal Sudan, atau Fatima Mesnissi, tokoh feminis asal Maroko. Akibatnya citra poligami - yang kebolehannya telah mendapat jastifikasi (pembenaran) dalam Al-Quran sekaligus pernah dipraktikan Nabi saw. - akhir-akhir ini semakin terpuruk, bahkan dalam batas-batas tertentu telah dianggap sebagai sebuah 'aib'; suatu kondisi yang tidak pernah terjadi pada masa Rosulullah saw. dan para sahabat sendiri. Ironisnya banyak di antara wanita muslimah sendiri bersikap defensif; meskipun tidak menolak kebolehan poligami dalam Islam, mereka tetap mengajukan sejumlah keberatan dengan berlindung di balik ungkapan. "Poligami memang boleh, tetapi, kan, tidak mesti dilakukan."
Tidak dapat dipungkiri, bahwa bahtera kehidupan pernikahan seseorang tidak selalu berjalan dengan mulus; kadang-kadang ditimpa oleh cobaan dan ujian. Pada umumnya, sepasang lelaki dan perempuan yang telah menikah tentu saja sangat ingin segera diberikan momongan oleh Allah Swt. Akan tetapi, kadang-kadang ada suatu keadaan ketika sang istri tidak dapat melahirkan anak, sementara sang suami sangat menginginkannya. Pada saat yang sama, suami begitu menyayangi istrinya dan tidak ingin menceraikannya. Adapula keadaan ketika seorang istri sakit keras sehingga menghalanginya untuk melaksanakan kewajibannya sebagai ibu dan istri, sedangkan sang suami sangat menyayanginya; ia tetap ingin merawat istrinya dan tidak ingin menceraikannya. Akan tetapi, disisi lain ia membutuhkan wanita lain yang dapat melayaninya. Ada juga kenyataan lain yang tidak dapat kita pungkiri, bahwa didunia ini ada sebagian laki-laki yang tidak cukup hanya dengan satu istri (maksudnya, ia memiliki syahwat lebih besar dibandingkan dengan laki-laki umumnya). Jika ia hanya menikahi satu wanita, hal itu justru dapat menyakiti atau menyebabkan kesulitan bagi sang istri. Lebih dari itu, fakta lain yang kita hadapi sekarang adalah jumlah lelaki lebih sedikit dibandingkan dengan jumlah perempuan; baik karena terjadinya banyak peperangan ataupun karena angka kelahiran perempuan memang lebih banyak daridapa lelaki.

Namun demikian, fakta-fakta di atas tidak dapat dijadikan dalil pembenar bagi kebolehan poligami. Fakta-fakta tersebut sekadar mendukung pemahaman, bahwa poligami merupakan salah satu solusi bagi sebagian persoalan/permasalahan yang dihadapi umat manusia. Sementara itu, dalil tentang kebolehan poligami ini tetap harus bertumpu pada nash-nash syariat, yakni sebagaimana al-Quran
surat an-nisa' ayat 3 yang artinya :"Nikahilah oleh kalian wanita-wanita (lain) yang kalian senangi dua, tiga, atau empat. Akan tetapi jika kalian khawatir tiadak akan dapat berlaku adil, maka nikahilah seorang saja atau nikahilah budak-budak yang kalian miliki. Hal itu adalah lebih dekat pada sikap tidak berbuat aniaya"'. Ayat al-Qur’an di atas membolehkan adanya poligami, sekaligus membatasinya pada bilangan empat. Akan tetapi, ayat tersebut juga memerintahkan agar seorang suami yang berpoligami berlaku adil di antara istri-istrinya. Namun demikian, ayat tersebut lebih menganjurkan agar membatasi jumlah istri pada bilangan satu orang, jika memang ada kekhawatiran tidak dapat berbuat adil. Sebab, pembatasan pada bilangan bilangan satu-dalam kondisi adanya kekhawatiran tidak berlaku adil- merupakan tindakan yang lebih dekat pda sikap tidak berlaku lalim. Sikap semacam ini harus dimiliki oleh setiap muslim.
Menurut Ketua Jurusan Al-ahwal asy-syaksiyyah, Dra.Gusnida, Ppoligami itu dibolehkan asal mengikuti persyaratan yang telah ditetapkan dalam hukum islam. Persyaratan ini ada yang bersifat kumulatif dan ada pula yang alternatif, sebagaimana tercantum dalam UU No 1 tahun 1974 pasal 4 ayat 2 dan pasal 5 ayat 1. Dalam UU tersebut, disebutkan bahwa persyaratan alternatif poligami adalah sebagai berikut :
a. Istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri
b. Istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tak dapat disembuhkan
c. Istri tidak dapat melahirkan keturunan
Sedangkan persyaratan kumulatif(wajib) poligami itu adalah sebagai berikut :
a. Adanya persetujuan dari istri atau para istri
b. Adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin kesejahteraan hidup para istri dan anak-anaknya dengan melampirkan surat keterangan gaji suami(ketika perkara ini dibawa ke pengadilan), dan jika suami adalah seorang Pegawai Negeri Sipil(PNS) hendaklah melampirkan surat izin dari atasannya untuk mengajukan ke pengadilan mengenai kebolehan untuk berpoligami
c. Adanya jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap para istri dan anak-anak mereka
Jika sudah terpenuhi seluruh persyaratan kumulatif berpoligami diatas dan salah satu persyaratan alternatif kebolehan berpoligami, maka permohonan berpoligami itu dapat diajukan ke Pengadilan Agama untuk meminta persetujuan dari Hakim Pengadilan. Jadi, berpoligami itu boleh asal tahu aturan mainnya.
2. Nikah Sirri
Nikah Sirri adalah pernikahan yang dilakukan tanpa adanya pencatatan nikah di kantor pencatatan sipil atau biasa disebut dengan nikah bawah tangan. Praktek nikah seperti ini memang diperbolehkan, tapi merugi bagi suami dan istri karena tidak menjalankan prosedur hukum yang berlaku di indonesia sehingga mempersulit untuk keadministrasian negara. Diantara kesulitan itu adalah :
a. Akta Nikah tidak ada
b. Memasukkan istri dan anak ke dalam tunjangan gaji suami tidak bisa dilakukan, begitu pula sebaliknya
c. Tidak bisa mengurus akta kelahiran anak, karena untuk mengurusnya dibutuhkan akta nikah
d. Jika suatu saat suami enggan untuk menafkahi istri dan anknya, istri tidak dapat mengajukan permasalahan ini ke pengadilan, karena dibutuhkan akta nikah suami dan istri
e. Jika suatu saat suami menyakiti istri, istri tidak dapat mengajukan cerai gugat ke pengadilan karena dibutuhkan akta nikah
f. Jika terjadi perceraian di bawah tangan, Suami dan Istri tidak dapat menuntut pembagian harta bersama karena dibutuhkan akta cerai dari suami istri yang telah bercerai tersebut
Berdasarkan resiko-resiko diatas, banyak sekali kerugian-kerugian yang didapatkan karena pelaksanaan nikah sirri ini.
Terkait dengan penyelewengan terhadap ketentuan hukum ini, muncullah Musdah Mulia, salah seorang tokoh yang merancang Draff Conter Legal (CLD-KHI) yang sangat jauh dari kebenaran sesuai dengan hukum islam, diantaranya adalah :
a. Pernikahan bukan ibadah, hanya sekedar untuk memenuhi syahwat semata
Dalam permasalahan ini, dijawab oleh sabda nabi yang artinya : " wahai para pemuda, siapa yang sanggup diantara kalian untuk menikah, maka menikahlah, maka jika kamu belum sanggup, maka berpuasalah karena itu adalah sebaik-baik obat". Sudah jelaslah bahwa Nabi memerintahkan umatnya untuk melaksanakan pernikahan, perintah nabi ini adalah ibadah, logikah manakah yang bisa mengatakan bahwa pernikh bukan ibadah?? bodoh sekali.
b. Perempuan boleh menmikahkan dirinya sendiri tanpa adanya wali, alasannya adalah gender
Menurut mazhab hanafi, boleh-boleh saja perempuan menikahkan dirinya sendiri tanpa adanya wali dengan syarat kalau dia menikah dengan laki-laki yang sekufu dengannya karena hak wanita akan terpenuhi. Tapi kalau wanita menikah dengan laki-laki yang tidak sekufu dengannya, wajiblah dengan adanya wali, karena tujuan wali ini adalah agar terjaganya hak-hak wanita. Sedangkan di Dalam KHI pasal 23 disebutkan bahwa pernikahan itu wajiblah dengan adanya wali, dan jika wali itu gfhaib atau tidak diketahui keberadaannya, maka yang menjadi wali adalah Wali Hakim yang disetujui oleh kedua belah pihak. Jadi, memang benar wanita boleh menikahkan dirinya sendiri tanpa adanya wali(menurut hanafi) sesuai dengan alasan diatas, sangat salah sekali kalau alasannya adalah gender.
c. Pernikahan beda agama diperbolehkan
Dalam surat al-maidah ayat 5 telah disebutkan bahwa memang diperbolehkan pernikahan antara orang islam dengan ahli kitab, akan tetapi kalau di indonesia tidak dibenarkan lagi, sesuai dengan KHI pasal 40 ayat c dan 44 yang menyebutkan bahwa pegawai pencatat nikah tidak dibenarkan lagi mencatatkan pernikahan pasangan yang berbeda agama. Peraturan ini bagus sekali, karena jika diizinkan juga akan terjadi hal yang tidak diinginkan, yaitu contohnya pada awal pernikahan tujuan laki-laki muslim untuk menikahi perempuan non islam adalah untuk mengajaknya masuk ke agama islam. Tapi, kenyataan yang terjadi saat ini malah sebaliknya, laki-laki yang terpancing untuk murtad. Nah, untuk mengantisipasi hal ini, sangat baguslah peraturan ini diberlakukan.
d. Kawin kontrak dibolehkan
Menurut jumhur, pernikahan kontark tidak dibolehkan, karena sudah banyak sekali hadis nabi yang melarangnya. Selain itu, terdapat ijma' sukuty sahabat yaitu ketika Umar bin Khattab berkutbah dan melarang nikah kontrak ini,lalu setelah khotbah itu, tidak ada sahabat yang membantahnya, maka sepakatlah seluruh sahabat pada waktu itu bahwa nikan kontark diharamkan sampai seterusnya. Jika ditinjau dari tujuan pernikahan pun tidak sesuai praktek nikah kontrak ini, yaitu tujuannya adalah untuk mencapai kehidupan yang mawaddah warrahmah dan kekal sampai maut menjemput.
Dan masih banyak lagi yang terdapat dalam CLD-KHI ini yang tidak sesuai dengan ajaran agama.
Disamping itu, lain pula yang terjadi di Rusia. Presiden Karimov beserta jajarannya melancarkan program kenegaraan untuk menekan jumlah penduduk dengan cara sterilisasi(pemandulan). Kasusnya seperti ini, ketika seorang wanita telah melahirkan anak pertamanya, pihak ruamah sakit menyuntik KB si wanita secara diam-diam agar si wanita ini tidak bisa hamil kembali.
KB dalam islam disebut dengan 'azal, yaitu menumpahkan mani diluar bersenggama. Saat sekarang, selain alat suntik, juga ada pula alat kontrasepsi yang lain tapi keguanaannya sama yaitu : kondom, spiral, dll. Kondom ini tidak memasakkan sel telur, karena sel dari penis tidak bertemu dengan ovum untuk proses pembuahan. Selain itu, ada juga spiral yang kerjanya untuk mengikat tuba kolovi (saluran indung telur) sehingga saat bersenggama tidak dapat dibuahi.
Jadi, pengunaan KB, Kondom dan Spiral memang diperbolehkan untuk dipergunakan oleh suami dan istri menurut jumhur ulama, tapi jika pemasangannya dilakukan tanpa sepengetahuan oleh suami dan istri, ini baru dilarang karena melanggar HAM. Kita tentu sangat menbgetahui bagaiman kehidupan di Rusia yang terkenal dengan negara komunbis itu, sangat tidak mengindahkan hak asasi manusia.

Kamis, 29 April 2010

INneR bEaUtY

Cantik, enam huruf yang selalu diidamkan(juga diperebutkan) semua wanita. Begitu banyak cara mereka temph agar tampil menarik. Salon-salon laris manis, seminar kecantikan penuh sesak oleh peserta yang membludak. Termasuk menguras kantong sampai kering guna memborong ala-alat kosmetika mutakhir. Luar biasa, cantik memang mahal.
Walaupun hal baru menunjukkan kecantikan lahiriah, memang subjektif sifatnya. Belum ada kriteria baku yang menegaskan seseorang itu cantik. Setiap tempat ataupun daerah memiliki sudut pandang yang berbeda-beda.
Terkait dengan ibadah puasa, beberapa wanita dilanda kecemasan bila kehilangan pesona kecantikan. Pasalnya orang berpuasa sering loyo tak bergairah. Hal itu menimbulkan kecemasan yang bisa melorotkan daya tarik. Lantas pantaskah kecantikan dijadikan alasan "berprasangka" pada puasa?
Kekeliruan mendasar yang sering dipopulerkan adalah persepsi seolah orang berpuasa tidak bertenaga, kurang gairagh dan statis. Sayangnya kebanyakan umat islam seperti merestui pemahaman keliru tersebut. Apalagi penampilanb begitu lemas, kusam, dan kusut kala berpuasa. Seiring dengan itu berbagai iklan penambah tenaga, multivitamin dan obat-obat membanjiri media massa selama ramadhan.
Padahal ahli kedokteran telah memaparkan khasiat puasa bagi peningkatan kualitas kecantikan. Saat berpuasa, rasa pusing dan mual adakalanya menghampiri, Hal ini disebabkan karena tubuh mengalami detoksifikasi secara alami. Absennya makanan yang masuk ke dalam tubuh, membuat organ-organ tbuh seperti limpa "membersihkan diri". Racun-racun yang dibuang 10kali lebih banyak hingga menumpuk pada aliran darah. Itulah yang membuat kepala pusing.
Tapi jangan patah semangat dulu..........!!!!!!!!!!
Berhubung racun yang dikeluarkan lebih banyak dari biasanya, amak proses penuaan bisa direm. Bila seseorang melakukan puasa secara benar, wajah jadi tampak berseri-seri. Tetapi jika masih ada yang berpenampilan kusam, wajah pucat dan kusut? wajar saja! bukan puasa yang salah, kitalah tidurnya yang kelamaan..... hayooo???????
Untuk kecantikan dari luar(outer beauty), perempuan dapat melakukan perawatan mulai dari rambut, wajah, tubuh, serta penggunaan busana. Sementara kecantikan dari dalam(inner beauty) harus diusahakan melalui latihan rohani, seperti" berdo'a, berpuasa, dan mengasah pengetahuan spiritual. Niscaya akan timbul kharisma dan kepribadian yang matang, sebagai cerminan kecantikan darei dalam.
Kecantikan akhlak dan kepribadian terbentuk setara dengan bobot tauhid di dalam dada. Begitu juga menmawannya penampilan seseorang dipengaruhi kondisi kejiwaannya. So,,, deadline our life early guys..........!!!!!!!!!!!!



Minggu, 25 April 2010

Resep Jitu Patah Hati..

Kalo kita sudah terlanjur patah hati, karena diputusin sama pacar atau mutusin pacar setelah baca blog ini (Amiin!). Atau karena lamarannya ditolak oleh akhwat atau ikhwan yang di incer, jangan gelap mata, keep positive thinking. Seperti kata iklan tipi, ambil enaknya aja ya. ukhti/akhi masih bisa memilih apa yang akan ukhti/akhi lakukan kemudian. Dan itu terserah ukhti/akhi, positif atau negatif.
ryan ngasih alternatif, kalo obat hati itu ada lima, maka obat patah hati juga ada lima :
1. Jangan mendramatisir keadaan
Kalo lagi patah hati, ga perlu terlarut sampe dalem banget. Hindari suasana yang membuat ukhti/akhi menjadi mellow atau melankolis. Ga usah dulu deh ndengerin lagu-lagu dengan tema patah hati, Patah hati-nya Radja atau Munajat Cinta-nya The Rock. Atau ngelakuin aktifitas lain yang malah bikin sesek hati. Wah, itu sama aja naburin garam sekarung di atas luka. Perih…
2. Putus asa itu dosa
Inget bahwa berputus asa itu dosa. Rasulullah SAW bersabda : “Dosa besar itu adalah mempersekutukan Allah, putus asa dari karunia Allah dan putus harapan dari rahmat Allah.” (HR. Al Bazzar dan Thabrani)
3. Jangan malah menyendiri
ukhti/akhi jangan menyendiri.
Cari teman-teman yang bisa ngasih masukan dan support yang bisa bikin kita bangkit lagi, bukan yang malah menjerumuskan. Bukannya patah hati malah hilang, malah numpuk kayak TPA sampah (kebayang ga baunya??).
4. Perbanyak kegiatan positif
Bayang-bayang itu semakin sering nongol apabila kita sering bengong. Biar ga sering bengong, kita harus sering bergerak. Lari marathon bisa. Nyangkul di sawah boleh. Atau kegiatan yang paling positif adalah mengaji tentang Islam, dan gabung dengan aktifitas dakwah. Insya Allah bisa ngelupain pahitnya patah hati, karena Islam itu lebih keren dari yang kita duga.
5. Bersyukur, berusaha dan doa
Kalau ukhti/akhi putus dari pacar(amin!), itu berarti terbebas dari perbuatan mendekati zina. Kamu harus bersyukur. Kalo memang sudah siap nikah, nikah aja ngapain pacaran. Buktiin kamu serius. Kalo belum siap, ya jangan dipaksain nikah. Buat kamu yang ditolak saat melamar, itu tandanya Allah ngasih tahu bahwa akhwat/ikhwan itu ga matching sama kamu. Anda belum beruntung. Coba lagi. Dan jangan lupa berdoa karena Allah pasti akan kasih jalan keluar yang terbaik buat kamu. Pasti deh!

FOREVER FRIEND

Sometimes in life
you find a special friend
Someone who changes your life
just by being part of it.

Someone who makes you laugh
until you can't stop
Someone who makes you believe
that there really is good in the world.
Someone who convinces you
that there really is an unlocked door
just waiting for you to open it.
This is Forever Friendship.

When you're down,
and the world seems dark and empty,
Your forever friend lifts you up in spirit
and makes that dark and empty world
suddenly seem bright and full.

Your forever friend gets you through
the hard times, the sad times,
and the confused times.
If you turn and walk away,
your forever friend follows.
If you lose your way,
your forever friend guides you
and cheers you on.

Your forever friend holds your hand
and tells you that
everything is going to be okay.
And if you find such a friend,
you feel happy and complete,
because you need not worry.
You have a forever friend for life,
and forever has no end.

Setetes Air Mata

tanpa kusadari
air mataku meneteskan asa
cinta ini memang misteri
tak satupun yang menerti
kcuali, gumpalan hati yang suci
ah... kataku
kutatap atap langitMu
yang mengurung cakrawala
tanpa batas laksana swasa
duh gusti.....
aku nggak ngerti kemana..?
harus kemana kudapati
tembok mengurungku , dan menhimpit
sesak,...dan pengap....
degup jantung kian mengeras dan cepat
secepat hari berganti waktu
waktu berganti tahun
pusing ......

Psikologi Abnormal

Hukum : Pembunuhan Bisa dianggap Normal atau Abnormal


Ayub Bulubili 40 tahun ditembak mati di tempat tembakan tahanan di Kalimantan Central pada jam 1. 30 pagi, setelah dia didapati bersalah membunuh 6 orang dalam satu keluarga pada Februari 1999. Dia dijatuhkan hukuman bunuh sampai mati atas pembunuhan karena niat membunuh keluarga enam orang, termasuk 4 anak-anak dibawah umur antara 4 tahun dengan 13 tahun.


Permohonannya untuk pengampunan (clemency) telah di tolak oleh Presiden Megawati Soekarno Putri pada Juli 2004 dan clemency kedua oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada Maret 2007. Dia telah dihadapkan pada pasokan penembak dan nyawa dilenyapkan. Pemerintah Indonesia hari ini masih mempertimbangkan untuk menggantikan metode pembunuhan itu dengan menggunakan lethal injection atau injeksi pada sarap pelaku sebagai ganti cara membunuh manusia yang di vonis oleh hukum. Singapore masih menggunakan cara lama, yaitu gantung sampai mati.


Apakah seorang pembunuh itu memang pada dasarnya gila karena memang dia gila, atau dia memangnya jahat?

Dalam tulisan saya kali saya akan coba membuka tirai perbicaraan mengenai kaitan hukum dengan psychiatry (ilmu jiwa) dalam konteks alasan hukum untuk mengelakkan dari sanksi di jatuhkan hukuman mati dengan beralasan bahwa sipelaku telah hilang daya mengontrol diri dibawah perkara “diminished responsibility” didalam kasus pidana.


Ia melibatkan ketidakpastian sains tersebut, dan juga mengenai ketidakpastian undang-undang pidana, diolakah dengan sebegitu rupa dengan prosidur hukum pidana dan sanksi untuk satu situasi yang disesuaikan dengan tersangka yang mentalnya kurang normal dimana dia diproses dalam perjudian hidup dan mati.


Ia berakhir dengan permohonan kapada profesi hukum dan psykiatri untuk berfikir sejenak dengan lebih kreatif dengan cara-cara yang bisa diterima manusia untuk menghadapi pelaku yang menjadikan mental abnormal sebagai alasan kapada tuduhan membunuh.


Kenapa terjadinya hal seperti ini?

Dalam hukum pidana (criminal law) kecacatan keanggotaan mental (diminished responsibility) adalah satu alasan hukum yang potensinya sangat kaut untuk dijadikan alasan oleh tersangka dengan argument bahawa biarpun dia memang telah melanggar undang-undang, dia tidak boleh di pertanggungjawabkan atas kesalahan tersebut oleh karena pada saat hal tersebut berlaku atau dilakukan, fungsi mentalnya telah tidak dapat berfungsi secara sempurna atau memang pada asalnya cacat. Di jurisdiksi Amerika, dan Eropa undang-undang sudah menerima prinsip ini sejak abad 19, telah di adopsi oleh akta dan perundangan mereka dan menjadi dasar kasus-kasus yang diputuskan sacara meluas. Dan ada juga yang mau meluaskan alasan ini kepada alasan-alasan seperti “reaksi yang secara spontan” (irresistible impulse). Dan alasan ini apabila diterima oleh mahkamah akan mengurankgan sanksi kepada pelaku menjadi tuduhan dari membunuh kepada perbuatan yang menyebabkan kematian kepada orang, tetapi bukan membunuh.



Ia adalah prinsip pokok alasan pembelaaan yang di pelopori oleh Justice M/Naghten dasar yang disebut M’Naghten Rules. Ia mengakibatkan jurisdiksi hukum di Eropa dalam tahun 20-an membuat resolusi untuk menjatuhkan hukuman ‘bersalah’ dengan usul dan rekomendasi akan beban hukuman dikurangkan karena kondisi yang berlainan dari manusia yang normal. Akhirnya kita lihat banyak keputusan-keputusan mahkamah mendapati bahwa kecacatan atau kelemahan otak boleh mendatangkan efek pengurangan tuduhan membunuh kepada perlakuan yang membuat kematian, dan mahkamah mempunyai kuasa wewenang untuk menghukum sebagai mana mereka merasa patut.

Banyak kasus-kasus klasik seperti Rv Raven (1982) Crim LR 51dapat menunjukkan bahwa seorang yang berumur 22 tahun tetapi mempunyaik akal anak 9 tahun oleh karena provokasi seorang homosexual, membunuh tetapi diketepikan tuduhannya oleh mahkamah. Kecacatan mentalnya telah membuat dia seperti seorang manusia berumur 9 tahun yang tidak dapat di pertanggungjawapkan kepada perbuatan pidana yang dia lakukan karena dia juga terlindung dibawah akta (S50 Akta kanak2 tahun 1933).


Memang kita akan lihat hari ini bahaw efeknya keputusan serupa itu berbeda dari satu jurisdiksi kapada jurisdiksi yang lain nya. Kerana ada mahkamah akan menerima alasan tersebut dan melepaskan si pelaku dari tuduhan. Yang lain masih menganggap si pelaku masih tetap bersalah dan diberikan hukuman yang ringan.


REALITAS HARI INI.

Satelah kita melihat sacara perspektif akan hal hokum yang begini, tentu sekali perkara yang akan menggugat perasaan satiap siswa hukum, dosen, pemerhati atau pengacara pembela dan kejaksaan dari sudut hukum pidana adalah menghadapi seorang tersangka yang mengaku salah dan menggunakan alasan “diminish responsibility’ sebagai jalan keluar pada tuduhan yang seperti membunuh. Dengan tidak ada sebab, dia membunuh manusia lain. Dia mempunyai hak untuk menghilangkan nyawa manusia lain dan menggunakan alasan bahwa mentalnya tidak mantap dan dia harus dimaafkan. Para hak asasi memberi dukungan bahwa dia tidak bersalah karena keadaan semula jadinya dan nyawa si pelaku harus dilindungi biarpun cacat seperti itu. Dia harus dilindungi dari masyarakat untuk menghukumnya! Cukuplah nyawa yang sudah hilang kata mereka. Sedangkan pakar ahli jiwa dari Kejaksaan menyatakan bahwa dia tidak mengalami apa-apa penyakit mental yang menyebabkan tersebut. Sedangkan pada saat yang sama para ahli jiwa dari pihak pembela menyatakan bahwa dia sedang mengalami tekanan mental yang membuat kan dia tidak berupaya mengontrol dirinya sawaktu perlakuan tersebut. Hakim, yang bukan seorang ahli jiwa, saperti orang yang berdiri di pergentingan, harus membuat keputusan diantara salah satu yang benar – dan akhir nya dia lebih condong pada argumennya Kejaksaan. Dan kalahlah Pembelaan. Si tersangka didapati bersalah dan dihukum bunuh sampai mati.


Kita pasti terharu. Seorang telah terbunuh dan masyarakat mempunyai kewajipan merasa terpukul akan hal saperti itu. Tetapi orang yang di hukum mati itu kelihatannya telah melakukan perbuatan membunuh itu dalam keadaan yang mana manusia normal tidak akan melakukan pembunuhan. Dan dia juga tidak lari untuk di deteksi oleh polisi. Malah dia menyerah diri. Banyak misalnya dalam kisah seperti ini. Diantara nya kisah Zainal di Patar Slamat. Juga kasus di Singapura yang kami tahu seperti kasus Contemplacion v Pp (1994) 3 SLR 834 yang membunuh teman wanita TKW nya dan juga budak umur 4 tahun dimana hukuman bunuh terhadapnya menimbulkan ketegangan antara Filipina dengan Singapura. Dan juga kasus seorang tentara (Chia Chee Yeen v PP) (1991) SLR 312 saorang anggota tentera Perkhidmatan Negara menembak ketua tentera nya dengan senjata M16 di kepala hingga bersepai dan salepas itu cuba membunuh diri nya tetapi tidak berjaya. Dan banyak lagi kasus-kasus serupa itu yang akan berlaku. Sehingga hari ini ramai kasus ini tidak diterima oleh mahkamah di Singapura melainkan dua kasus yang terbaharu ia itu kasus G Krishnasamy Naidu v DPP (2006) 4 SLR 874 dan juga PP v Juminem (2005 ) 4 SLR 536.


Rekod kemenangan pembelaan sangat lah sedikit kerana mahkamah condong pada hujah pakar jiwa kejaksaan dan bukan pembelaan, hanya satelah 2 kasus terakhir ini Mahkamah berpindah arah kepada pembelaan. Apakah sebenarnya hukum ini sudah boleh diterima oleh pihak mahkamah.?


Cacat sedikit atau cacat banyak?


Benteng Alasan yang kuat seperti “tidak sihat fikiran” masih dapat digunakan , tapi akhir-akhir ini Penal Code telah mereka satu definasi baru ia itu “diminished responsibility” (Penal Code Section 300 (7) )Cap 224 , 1985 Rev Ed. Tidak sihat fikiran adalah alasan kuat sama seperti “gila”, alasan yang dapat dibuat sabagai hujah pidana dan pembelaan dari hukuman. Tapi ia tidak dapat di gunakan dalam kesalahan pidana dalam penyalah penggunakan Dadah dibawah Kesalahan Penggunaan Dadah (Cap 185, 2008 Rev Ed) dan juga Akta Kesalahan senjata (Arms Offences Act Cap 14, 2008, dimana alasan diminished responsibility di tiadakan sama sekali.


Karena kalau hal tersebut berlaku pada tersangka “Melasti 3” yang cuba menyeludup heroin itu di Singapura, pasti ketiga-tiga warga Australia, yaitu Si Yi Chen, Mathew Norman dan Tan Duc Thanh Nguyen pasti jadi mayat akhirnya. Jadi ia bukan lah satu kehairanan alasan hukum itu tidak digunakan. Sekiranya ia mendapat kelepasan dari tuduhan ia bukanlah satu keistimewaan – ia membawa kapada kurungan yang amat lama “ mengikut wewenangannya Presiden Republik Singapura.” Para ahli hukum berpendapat ia adalah obat yang lebih rusak dari penyakitnya.


Karena pada dasarnya, ia adalah amat sukar untuk membuktikan syarat alasan yang utama –ia itu penyakit mental itu telah membuat si pelaku tidak upaya untuk mengenal apa yang ia sedang lakukan, atau ia salah dan bertentangan dengan hukum”. Ia masih menjadi perkara teka teki hukum. Definasi “ diminished responsibility” telah menjadi kan banyak ahli pakar jiwa sangat enggan untuk menjadi saksi dimahkamah untuk memenuhi syarat “gila” yang dimaksudkan – dan mengikut statistik sejak tahun 1961, tidak ada pakar ahli jiwa siap untuk mendukung bahwa pelaku yang dimaksudkan adalah mereka yang termasuk dalam kategori orang yang “gila “ dalam arti hukum dibawah section 84.


Jadi “ diminished responsibility” dibawah Section 300(7) Penal Code itu adalah definasi yang sangat sukar untuk ditafsirkan dan juga satu pembelaan yang sangat sukar untuk disukseskan didalam mahkamah dan mereka berharap semoga mahkamah memberikan hukuman yang tidak seberat hukuman ‘ dibawah wewenangnya Presiden.”



Doggie